Radar Astacita – Polemik mengenai fasilitas bandar udara (bandara) di kompleks Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang ramai disebut “bandara siluman” adalah cerminan kompleksitas tata kelola negara, di mana kepentingan investasi besar berhadapan dengan kewajiban kedaulatan, keamanan, dan transparansi hukum. Ulasan mendalam ini, didasarkan pada fakta yang telah diberitakan dan kerangka hukum terkait, menyimpulkan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh inti integritas dan akuntabilitas pejabat publik.
1. Tinjauan Hukum: Izin Khusus Bukan Berarti Bebas Negara
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan peraturan turunannya telah membagi dengan jelas klasifikasi bandar udara, yakni “bandar udara umum” dan “bandar udara khusus”. Klaim pihak IMIP bahwa fasilitas tersebut adalah bandara khusus yang terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang memberikan status hukum yang berbeda dibandingkan operasi ilegal total.
Namun, status “bandara khusus” tidak serta merta membebaskan pengelolanya dari pengawasan negara, terutama jika fungsinya sudah menyerupai pintu masuk/keluar internasional (terbukti dari mobilitas kargo dan personel asing yang tinggi sebagaimana disorot publik).
-
Kewajiban Lintas Sektor: Titik kritis hukum terletak pada Pasal 2.C (Bea Cukai & Imigrasi). Jika fasilitas tersebut secara de facto menerima penerbangan internasional, maka ketiadaan pos Bea Cukai dan Imigrasi adalah pelanggaran serius terhadap kedaulatan fiskal dan keimigrasian negara. Ini menciptakan potensi celah hukum yang masif, mulai dari penyelundupan hingga pelanggaran keimigrasian, yang mengancam keamanan negara.
-
Kepatuhan Teknis & Administratif: Kemenhub wajib mengaudit ulang: apakah status “terdaftar” sama dengan “telah memenuhi semua persyaratan operasional, keselamatan, dan koordinasi lintas instansi” (termasuk TNI AU, Bea Cukai, Imigrasi, dan KemenLHK)? Selisih antara klaim IMIP dan kegelisahan publik harus dijawab tuntas oleh hasil audit dokumen perizinan, sertifikat laik operasi, dan persetujuan tata ruang (Pasal 3.A).
2. Kegagalan Tata Kelola dan Kedaulatan
Polemik ini mengungkap kelemahan tata kelola yang sistemik: koordinasi antar-lembaga negara. Bagaimana mungkin sebuah fasilitas beroperasi dengan intensitas tinggi, bahkan dikunjungi pejabat tinggi, tetapi pengawasan esensial (seperti kepabeanan dan imigrasi) tidak diterapkan?
Kegagalan ini terletak pada:
-
Sektor Perizinan: Adanya perizinan (oleh Kemenhub) tanpa memastikan adanya prasyarat lintas sektor (seperti nota kesepahaman dengan Bea Cukai/Imigrasi sebelum beroperasi).
-
Sektor Pengawasan: Kelalaian aparat pengawasan (Kemenhub, Bea Cukai, Imigrasi, Pemda) yang membiarkan operasi berlangsung tanpa pengawasan maksimal.
Ketiadaan koordinasi ini mengikis kedaulatan negara dalam wilayahnya sendiri. Fasilitas privat, meskipun legal, tidak boleh beroperasi seolah-olah menjadi “zona bebas” dari pengawasan fiskal dan keamanan nasional.
3. Dimensi Etika-Politik: Hipokrisi dan Akuntabilitas
Isu “Bandara Siluman” pada dasarnya adalah pertanyaan tentang integritas publik. Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4.A, jika pejabat negara (baik pusat maupun daerah) telah mengetahui sejak lama adanya fasilitas ini dan membiarkan ketidakpatuhan kedaulatan berlangsung, maka sikap mereka saat ini (termasuk Menhan yang menyuarakan keprihatinan) bisa dinilai sebagai hipokrisi politik.
-
Etika publik menuntut transparansi dan tanggung jawab. Korporasi besar (seperti IMIP) terikat oleh “kontrak sosial” (Pasal 4.C) untuk patuh sepenuhnya pada hukum dan etika. Negara, di sisi lain, harus menjamin bahwa hak korporasi untuk berinvestasi tidak mengesampingkan kepentingan publik, keamanan, dan kedaulatan.
-
Narasi politik tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mencari kambing hitam. Jalan keluar dari polemik ini adalah dengan mempublikasikan secara terbuka semua dokumen perizinan, termasuk catatan korespondensi antar instansi, untuk menjamin bahwa debat yang berlangsung adalah debat berbasis fakta, bukan sekadar spekulasi politik.
4. Rekomendasi Mendesak: Audit Transparan dan Penegakan Hukum Tegas
Untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan hukum, tindakan konkret berikut harus menjadi prioritas:
-
Audit Gabungan (A. Tindakan Investigatif): Segera lakukan audit menyeluruh yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenhub, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, KemenLHK, dan BPK. Temuan audit harus dipublikasikan secara ringkas dan transparan kepada publik.
-
Penegasan Status Fungsional (B. Tindakan Administratif): Kemenhub wajib memastikan: jika bandara ini berfungsi internasional, maka segera tempatkan pos Bea Cukai/Imigrasi dan batasi operasinya hingga standar pengawasan dipenuhi. Jika hanya untuk domestik/internal, maka penerbangan internasional harus dihentikan total.
-
Transparansi Publik (C. Reformasi Tata Kelola): Tuntut Kemenhub dan Pemda Morowali mempublikasikan semua dokumen perizinan (izin pembangunan, sertifikat laik operasi, AMDAL, Izin Lokasi) pada portal publik, guna mencegah politisasi dan memudahkan akuntabilitas warga.
Pada akhirnya, polemik “Bandara Siluman” di Morowali adalah ujian bagi integritas pejabat negara dan sistem tata kelola di Indonesia. Negara tidak boleh membiarkan kedaulatannya dipertanyakan, meskipun atas nama investasi. Hanya dengan verifikasi dokumen yang transparan, audit yang tegas, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu kita dapat membuktikan bahwa Indonesia tidak memiliki “zona bebas hukum” di wilayah kedaulatannya.
Oleh: Ch. Harno, Ketua YLBH Samin Sami Aji


