RADAR ASTACITA – JAKARTA, Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukanlah sekadar riak sesaat di media sosial. Isu ini telah berulang kali muncul, memicu klarifikasi dari institusi terkait—seperti Universitas Gadjah Mada (UGM)—dan bahkan berujung pada pemeriksaan kepolisian terhadap beberapa individu yang mengangkatnya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah beberapa kali merespons isu ini dengan nada menolak politisasi berlebihan dan menekankan pentingnya stabilitas. Sementara itu, media internasional mencatat bahwa medan informasi publik kita sangat tercemar oleh hoaks, yang mempersulit penyelesaian faktual.
Namun, di balik kebisingan klaim dan sanggahan, analisis politik yang lebih dalam diperlukan. Mengapa isu ini terus “mengambang” tanpa penyelesaian hukum yang tuntas? Analisis ini akan membedah peta aktor, insentif kelembagaan, dan skenario politik yang menjelaskan mengapa polemik ini tampak dibiarkan.
Peta Aktor dan Insentif Politik
Untuk memahami kebuntuan ini, kita harus memetakan insentif para aktor kunci:
-
Elit Politik (Jokowi, Gibran, Prabowo, Koalisi): Prioritas utamanya adalah menjaga legitimasi pemerintahan, stabilitas koalisi, dan penerimaan publik. Membuka kembali isu fundamental terkait kualifikasi dapat memicu krisis legitimasi dengan biaya politik yang sangat tinggi. Oleh karena itu, kecenderungan alaminya adalah menahan diri dan mengelola isu agar tidak meledak.
-
Penegak Hukum (Polisi, Kejaksaan, Pengadilan): Mereka berada dalam dilema. Di satu sisi, ada tuntutan reputasi profesional untuk bertindak. Di sisi lain, ada risiko politis dan karier yang sangat besar jika dianggap “menargetkan” elit. Kasus-kasus high-profile seperti ini hampir tidak pernah diperlakukan murni sebagai kasus hukum.
-
Akademisi & Pakar Hukum: Insentif mereka adalah reputasi, akses pendanaan, dan relasi dengan negara. Mengkritik tegas figur kuat berisiko menutup akses riset, kolaborasi, dan peluang karier. Ini menciptakan preferensi untuk berhati-hati atau berbicara dalam bahasa normatif yang aman.
-
Institusi Pengawas (Parlemen, KPU, DKPP, dll.): Meskipun memiliki potensi investigasi, pertimbangan politisasi dan soliditas koalisi sering kali membuat langkah serius sulit dilakukan.
Kebisuan Intelektual dan Kelembagaan
Salah satu pertanyaan terbesar adalah mengapa para profesor dan ahli hukum terkemuka terkesan enggan “mengatakan yang sebenarnya”? Ini bukan sekadar soal “takut moral”, melainkan kalkulasi rasional berbasis insentif:
-
Biaya Personal & Institusional: Mengeluarkan pernyataan yang melawan figur kuat berpotensi memicu serangan balik, baik berupa pembunuhan karakter, hambatan administratif, atau kehilangan akses.
-
Ketergantungan Sumber Daya: Banyak proyek riset, dana hibah, atau jabatan di lembaga publik terkait dengan goodwill dari aktor politik. Kritik terbuka dapat memutus aliran sumber daya ini.
-
Risiko Hukum: Tanpa bukti yang tak terbantahkan, akademisi yang berbicara keras berisiko menghadapi gugatan pencemaran nama baik. Mereka lebih memilih bahasa teoretis yang aman.
Keengganan serupa tampak di ranah penegakan hukum. Mengapa aparat dan pengadilan tampak “takut” menegakkan kebenaran?
Analisis politik-kelembagaan mengidentifikasi biaya sistemik dari proses hukum terhadap elit. Melibatkan figur setingkat mantan presiden atau wakil presiden dapat memicu instabilitas politik, sesuatu yang ditakuti oleh aparat.
Selain itu, jaringan patronase dan kalkulus karier para penegak hukum (hakim, jaksa, penyidik) turut bermain. Promosi dan keamanan jabatan kadang terkait dengan hubungan politik. Akibatnya, kasus yang dapat menimbulkan kegaduhan politik berat sering kali ditempatkan pada prioritas rendah, berbeda dengan kasus yang tidak melibatkan elite.
Hipotesis Strategi Presiden Prabowo
Bagaimana dengan sikap Presiden Prabowo yang tampak membiarkan drama ini berlanjut alih-alih menyelesaikannya secara tuntas? Berdasarkan logika politik, ada beberapa hipotesis rasional (bukan tuduhan) mengenai strategi ini:
-
Kalkulasi Stabilitas Nasional: Intervensi presiden yang terlalu keras dapat memperburuk perpecahan. Retorika yang menenangkan atau menolak politisasi (seperti yang telah ia tunjukkan) dipilih untuk menjaga stabilitas.
-
Konsolidasi Koalisi: Pemerintahan baru bergantung pada koalisi yang solid. Membuka isu yang melukai figur sentral (yang mungkin masih berpengaruh atau terkait dengan mitra koalisi) adalah langkah berisiko. “Elite bargain” untuk menghindari guncangan adalah preseden umum.
-
Strategi “Milenium Politik”: Membiarkan isu ini tetap menjadi “drama publik” bisa menjadi alat politik yang berguna—baik untuk menekan lawan, mengalihkan perhatian publik, atau sebagai alat tawar dalam negosiasi politik, selama tidak berujung pada proses hukum yang mengikat.
-
Pertimbangan Stabilitas Eksternal: Guncangan politik domestik berisiko mengusik sentimen pasar dan mitra internasional. Presiden cenderung memilih manajemen risiko demi stabilitas ekonomi.
Skenario dan Implikasi Jangka Panjang
Melihat konstelasi ini, Skenario A (Penutupan terorganisir/Status Quo) atau Skenario B (Investigasi terbatas lalu reda) tampak jauh lebih mungkin terjadi daripada Skenario C (Pembukaan penuh & litigasi politik), karena biaya politik Skenario C terlalu tinggi bagi elite yang berkuasa.
Apapun skenario yang terjadi, implikasinya bagi sistem politik dan hukum kita sangat serius. Legitimasi kelembagaan berisiko tergerus jika kasus-kasus yang menyangkut elite selalu dikelola lewat mekanisme politik, bukan hukum. Norma akuntabilitas publik akan melemah, dan warga negara semakin skeptis terhadap independensi penegak hukum.
Pada akhirnya, ini memperkuat praktik “politik elit” sebagai penentu akhir dari masalah hukum publik di Indonesia.
Rekomendasi dan Penutup
Polemik ijazah ini adalah fenomena kompleks yang memadukan informasi tercemar, insentif politik untuk mengelola isu, kelemahan institusi penegak hukum, dan strategi elite yang menimbang stabilitas di atas penuntasan hukum.
Presiden Prabowo tampak jelas memilih strategi manajemen risiko politik. Ia lebih mengedepankan kestabilan dan konsolidasi kekuasaan ketimbang memacu penyelesaian hukum yang berisiko memecah koalisi atau mengguncang legitimasi pemerintahan yang baru terbentuk.
Untuk jangka menengah, perbaikan harus fokus pada penguatan mekanisme institusional. Prosedur verifikasi arsip di KPU dan lembaga akademik harus dibakukan dan dibuka secara transparan. Lebih penting lagi, harus ada mekanisme hukum yang melindungi akademisi atau ahli yang memberikan keterangan faktual agar bukti ilmiah tidak terhalang oleh risiko gugatan politik. Tanpa itu, kita akan terus terjebak dalam siklus politisasi isu hukum yang tak berkesudahan.
Oleh: Crist Harno (Ketua YLBH SAMIN SAMI AJI)


