RADAR ASTACITA – BLORA, Aroma tidak sedap kembali tercium dari gedung wakil rakyat Kabupaten Blora. Belum hilang dari ingatan publik skandal “Honor Narsum” ugal-ugalan yang memaksa anggota dewan mengembalikan Rp5,3 Miliar ke Kas Daerah, kini giliran agenda Kunjungan Kerja (Kunker) yang disorot tajam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Kapolres Blora. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes keras terhadap praktik Kunker DPRD Blora yang dinilai tidak transparan, menghamburkan anggaran, dan dianggap “ora ono gunane blas” (tidak ada gunanya sama sekali) bagi rakyat.

Rakyat Bayar Pajak, Dewan “Piknik” Berkedok Kunker?

Ketua MPKN, M. Fuad Musofa, menegaskan bahwa aksi yang dijadwalkan pada Kamis, 23 April 2026 mendatang adalah bentuk pengawasan harga mati terhadap uang rakyat. Meski Kunker memiliki payung regulasi, MPKN menilai pelaksanaannya saat ini jauh dari asas kemanfaatan.

“Ini komitmen kami dalam mengawal pemberantasan korupsi. Kami melihat ada kejanggalan dalam pelaksanaan Kunker. Rakyat susah payah bayar pajak, tapi anggarannya justru digunakan untuk kegiatan yang manfaatnya tidak dirasakan warga Blora. Ini ugal-ugalan!” tegas Fuad Musofa.

Desakan untuk Penegak Hukum

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Supriyanto, menambahkan bahwa gerakan ini bertujuan untuk menyentil aparat penegak hukum (APH) agar tidak tutup mata terhadap pola-pola penggunaan anggaran yang mencurigakan di lingkungan legislatif.

“Kami ingin kejelasan. Jangan sampai anggaran publik habis hanya untuk memenuhi ego kedewanan dengan dalih kerja yang tidak produktif. Kami pastikan aksi ini konstitusional dan sesuai Perkapolri No. 7 Tahun 2012,” ujar Supriyanto.

MPKN berharap aksi ini menjadi momentum titik balik bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di Blora. Publik tidak boleh lagi disuguhi drama penghamburan uang negara di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.