Radar Astacita–Purworejo, Keberadaan traktor pertanian milik Pemerintah Desa Dlisen Kulon, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, dipertanyakan sejumlah warga.
Persoalan tersebut mencuat ketika warga hendak menyewa atau menggunakan traktor pertanian milik desa. Namun, menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, traktor yang datang justru bukan traktor milik desa.
“Warga kan mengetahui desa memiliki traktor. Ketika ada yang ingin menyewa atau menggunakan, yang datang malah traktor lain, bukan yang selama ini diketahui sebagai aset desa,” ungkap narasumber.
Menurut sumber tersebut, warga kemudian berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Desa Dlisen Kulon mengenai keberadaan traktor desa.
Dari penjelasan yang diterima warga, Kepala Desa menyebut traktor milik desa sedang disewakan.
Pernyataan itu kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan warga. Sebab, ketika warga membutuhkan layanan atau hendak menggunakan traktor tersebut, yang datang justru traktor lain.
Lantas, ke mana traktor pertanian milik desa sebenarnya? Bagaimana mekanisme penyewaan aset tersebut dan siapa yang mengelolanya?
Untuk memperoleh kejelasan, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Dlisen Kulon melalui pesan WhatsApp tanggal 18/9/2026.
Dalam jawabannya, Kepala Desa menyampaikan:
“Masih.. sementara musim kemarau parkir. Nanti MT 1, beroperasi lagi.”
Jawaban tersebut menunjukkan bahwa menurut Kepala Desa, traktor desa masih ada dan sementara diparkir selama musim kemarau, kemudian akan kembali beroperasi pada Musim Tanam (MT) 1.
Namun demikian, jawaban tersebut menyisakan ruang klarifikasi atas informasi sebelumnya yang menyebut bahwa traktor desa disewakan.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar soal traktor digunakan atau tidak. Yang menjadi perhatian adalah status, pengelolaan, pemanfaatan, serta transparansi aset desa yang pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Jika memang traktor desa sedang disewakan, warga tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme penyewaan tersebut, siapa penyewanya, berapa tarifnya, serta bagaimana pencatatan dan pertanggungjawaban hasil sewanya.
Sebaliknya, apabila traktor memang sedang diparkir karena musim kemarau, penjelasan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Aset desa bukan sekadar barang yang berada di bawah penguasaan pemerintah desa. Ketika aset dibeli atau diperoleh untuk kepentingan masyarakat, transparansi pemanfaatannya menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kepada warga.
Kini warga tinggal menunggu satu hal: kejelasan mengenai keberadaan dan pengelolaan traktor pertanian milik Desa Dlisen Kulon.
Radarastacita.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi dinas terkait sesuai prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.
(Okta)


