Radarastacita–Magelang, Miris sekali mendengar keluhan berkenaan dengan pembayaran gaji mulai bermunculan di lingkungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Magelang. Sejumlah karyawan mengaku belum menerima upah secara jelas, sementara pengurus koperasi mengaku kesulitan memberikan penjelasan karena belum adanya pedoman resmi terkait pengelolaan tenaga kerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Novo Indarto pengurus KDMP Kalinegoro , “ya sebenernya konsep koperasi memang pengurus itu dapat apresiasi setelah usaha berjalan dan menghasilkan, keluhnya”saat diwawancarai awak media.

Persoalan tersebut telah disoroti, Tofan Triadi SH, ST. miss,C.me Ketua DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten magelang.KDMP Kalinegoro Magelang saat ini baru mengalami penjualan gerai harian sangat kecil.Novo Indarto, ” gak tentu kadang Rp.100 ribu -Rp.300 ribu kadang gak sampe Rp.50 ribu imbuhnya.Tofan Triadi akan segera beraudiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) untuk memperjuangkan pengurus-pengurus KDMP Kalinegoro. “Kami akan segera agendakan untuk bertemu Dinas Koperasi dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

” mengatakan kondisi pembayaran gaji di lapangan masih belum seragam”, imbuhnya.

“Ada yang sudah menerima gaji, tetapi ada juga yang sampai sekarang belum dibayarkan. Di beberapa desa kondisinya masih seperti itu,” kata Lissa Nurmala salah satu pengurus KDMP Kalinegoro, Selasa (28/7/2026).

Tak hanya soal keterlambatan pembayaran,Novo juga mengungkap adanya keluhan terkait besaran gaji yang diterima sebagian karyawan. Menurutnya, terdapat pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Namun, pengurus koperasi mengaku tidak memiliki informasi yang memadai mengenai mekanisme penggajian karena para karyawan disebut berada di bawah pengelolaan Agrinas.

“Yang menjadi persoalan, karyawan itu disebut sebagai pegawai Agrinas. Pengurus koperasi sendiri tidak mengetahui secara perinci bagaimana sistem penggajian maupun hubungan kerjanya,”imbuh Novo Indarto.

Kondisi tersebut membuat pengurus kesulitan menjawab berbagai pertanyaan dari karyawan maupun masyarakat. Novo Indarto menyebut selama ini informasi yang diterima hanya bersifat lisan, sementara belum ada petunjuk tertulis yang mengatur berkenaan dengan pembagian kewenangan antara pengurus koperasi dan Agrinas dalam pengelolaan sumber daya manusia.

“Kami menunggu penjelasan tertulis. Jangan hanya informasi dari mulut ke mulut. Pengurus juga perlu mengetahui seperti apa tata kelola karyawan agar tidak menimbulkan kebingungan,” katanya.

Menurut Tofan Triadi kejelasan mengenai status karyawan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan operasional koperasi. Selama ini, pengurus bahkan harus menanyakan langsung kepada para karyawan mengenai perkembangan pekerjaan karena koordinasi disebut lebih banyak dilakukan dengan pihak Agrinas.

Selain meminta kepastian mengenai sistem penggajian,Tofan Triadi Ketua DPC KSPSI Kabupaten Magelang juga mendesak agar pemerintah segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai pedoman operasional koperasi. Aturan tersebut dinilai penting agar pembagian kewenangan menjadi jelas dan tidak lagi menimbulkan kebingungan di lapangan.

Tofan berharap persoalan gaji, status ketenagakerjaan, hingga tata kelola koperasi segera mendapatkan solusi agar tidak mengganggu kinerja karyawan maupun kepercayaan masyarakat terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.

Investigasi : Tofan