Radar Astacita – “Balai Desa” dalam makna filosofis bukan sekadar bangunan fisik tempat administrasi pemerintahan berjalan. Ia adalah simbol kedaulatan rakyat, tempat di mana prinsip keadilan, pelayanan, dan perlindungan warga negara bermuara. Namun, hari ini kita menyaksikan sebuah tragedi: “balai desa” kita—baik dalam arti harfiah maupun sebagai metafora negara—sedang runtuh. Ia tidak roboh karena gempa bumi atau badai, melainkan keropos digerogoti rayap bernama korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sebagai warga negara yang teguh memegang prinsip hukum, moral, dan konstitusi, kami menyusun risalah ini sebagai “DOA KAMI”. Bukan sekadar doa pasrah, melainkan desakan keras kepada publik, pejabat negara, dan para pemegang kekuasaan.
Paradoks Negara Hukum
Indonesia lahir di atas fondasi hukum (Rechtsstaat), bukan kekuasaan belaka (Machtstaat). Konstitusi kita, UUD 1945 dan Pancasila, menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Namun, realitas hari ini menampilkan wajah yang bopeng. Pelanggaran hukum terjadi secara masif dan sistemik.
Korupsi tidak lagi menjadi kasuistik, melainkan endemik dari pusat hingga daerah. Dampaknya nyata: bencana alam yang semakin sering terjadi bukan semata murka alam, melainkan akibat tata kelola lingkungan yang buruk, perizinan yang transaksional, dan hilangnya akuntabilitas pejabat publik. Ketika banjir datang atau tanah longsor menimbun desa, seringkali itu adalah “panen” dari benih korupsi yang ditanam para pengambil kebijakan.
Masalah hukum kita hari ini jelas: Lembaga penegak hukum dan penyelenggara negara kerap gagal berdiri tegak. Adagium lama masih menghantui kita: hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Elit menikmati akses kekuasaan dan kekebalan semu, sementara masyarakat rentan menjadi korban ketidakadilan sosial dan ekonomi.
Kewajiban Konstitusional yang Dikhianati
Pejabat publik perlu diingatkan kembali bahwa jabatan adalah amanat, bukan hak istimewa untuk memperkaya diri. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat, keadilan, dan kesejahteraan.
Setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, nepotisme, dan kolusi adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Pengelolaan keuangan negara, sumber daya alam, hingga penanganan bencana harus dijalankan dengan prinsip good governance. Tanpa transparansi dan partisipasi publik, kebijakan hanyalah pintu masuk bagi para penunggang gelap kekuasaan untuk merampok uang rakyat.
Jalan Penyelamatan: 5 Rekomendasi Mendesak
Agar “balai desa” ini tidak benar-benar ambruk menimpa kita semua, kami menawarkan lima pilar rekomendasi hukum yang harus segera ditegakkan:
-
Independensi Penegakan Hukum: Lembaga antikorupsi dan penegak hukum harus diperkuat, bukan dilemahkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang mencuri uang rakyat, baik itu pejabat tinggi atau aparat desa, harus diadili.
-
Reformasi Birokrasi Total: Tutup celah gelap dalam anggaran dan pengadaan barang/jasa. Wajibkan audit eksternal dan buka akses informasi seluas-luasnya kepada publik.
-
Perlindungan Hak Ekologis: Hentikan eksploitasi sumber daya alam yang merusak. Regulasi yang hanya menguntungkan oligarki dan merugikan rakyat harus segera direvisi.
-
Sanksi Tegas Pejabat Publik: Terapkan pembuktian terbalik dan transparansi kekayaan pejabat. Pejabat yang korup harus dimiskinkan dan dihukum berat untuk menimbulkan efek jera.
-
Pelibatan Kontrol Sosial: Jangan alergi terhadap kritik. Negara harus memfasilitasi peran serta masyarakat sipil, media, dan akademisi dalam mengawasi jalannya pemerintahan tanpa ancaman kriminalisasi.
Peringatan Terakhir
Jika seruan ini diabaikan, kita sedang menabung bencana. Kelanjutan praktik korupsi dan pembungkaman transparansi akan bermuara pada krisis kepercayaan publik yang parah ( distrust ), kemiskinan struktural yang permanen, dan pada akhirnya, keruntuhan moral bangsa.
Negara hukum tidak boleh hanya menjadi kedok. Kegagalan memperbaiki sistem saat ini berarti kita rela mewariskan masa depan yang suram kepada generasi mendatang: masa depan yang akrab dengan bencana, ketidakadilan, dan penindasan.
Oleh karena itu, demi keadilan dan martabat bangsa, kami menyerukan: Bangun kembali Negara Hukum yang sejati. Tegakkan konstitusi. Hormati rakyat. Jangan biarkan “balai desa” ini runtuh menimpa kita semua.
CH. HARNO
Ketua YLBH Samin Sami Aji


