Radar Astacita — Kendal, 19/10/2026 penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar yang dilakukan oleh supir dump truck merupakan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat bahkan negara, yang kegiatannya berupa pengangkutan, penyimpanan, penjualan tanpa adanya izin dari pihak berwenang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha. Tujuan dari penulisan berita ini untuk mengetahui kinerja dari Aparat Penegakan Hukum (APH), Dan dapat menjadi bahan referensi membantu dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Kendal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam menghadapi fenomena penimbunan BBM (bahan Bakar Minyak) Jenis solar yang dilakukan oleh supir dump truck di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dapat mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku untuk melakukan Penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Kendal.

Timbunan BBM jenis solar Bersubsidi di Jatirejo, Ngampel, Kendal.

 

Berdasarkan hasil investigasi awak media tanggal 13/10/2026. Pelaku penimbunan solar di Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, dapat dikenakan sanksi secara Normatif yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Apabila tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak sanggup membayar denda tersebut, maka menggantinya dengan kurungan penjara.

 

Disamping persoalan di atas, dalam proses distribusi BBM bersubsidi dilapangan,ternyata banyak pula yang mengalami masalah-masalah lain. Diantaranya dimanfaatkan BBM tersebut oleh segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan praktek penimbunan untuk dijual dengan nilai relatif harga industri yang cukup rendah dengan sasaran penjualan Industri atau pelaku usaha rekanan. Konsekuensi dari fenomena ini tak jarang berdampak pada langkanya BBM bersubsidi ditengah-tengah masyarakat.

 

Masalah penimbunan BBM bersubsidi di Wilayah Kabupaten Kendal bukanlah masalah baru yang dalam perjalanannya membuat jajaran Polres Kendal mengalami kesulitan dalam upaya pemberantasannya hingga tuntas. Hal itu dikarenakan Kepolisian hanya dapat menindaklanjuti jika terdapat indikasi yang jelas, maka jika indikasi tersebut tidak jelas dan juga tidak terdapat laporan dari masyarakat pihak kepolisian tidak menindaklanjutinya.

 

Pentingnya masalah ini diangkat dikarenakan BBM (Bahan Bakar Minyak) berjenis solar bersubsidi termasuk kedalam beban negara yang patut diperhitungkan, maka jika terjadi tindak pidana penyalahgunaan fungsi BBM bersubsidi berjenis Solar ini dapat menambah kerugikan keuangan negara dan kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak).

 

 

(Okta)