Radar Astacita – Di sudut-sudut desa, di tanah yang seharusnya gemah ripah loh jinawi, kita menyaksikan sebuah keruntuhan. Bukan karena gempa vulkanik, melainkan karena guncangan kerakusan yang sistemik. Desa kami runtuh, bukan karena takdir Tuhan Yang Maha Esa, tapi karena ulah “tuhan-tuhan kecil” yang diciptakan oleh manusia: jabatan, kekuasaan, dan uang haram hasil korupsi.
Kalimat “Doa pada Tuhan yang menciptakan aku, bukan Tuhan yang engkau ciptakan” adalah jeritan batin rakyat jelata. Sebuah gugatan teologis sekaligus sosiologis terhadap para pejabat yang menyembah berhala materialisme, hingga lupa pada sumpah jabatan atas nama Tuhan yang sesungguhnya.
Pengkhianatan Konstitusi
Secara yuridis, negara ini didirikan dengan tujuan mulia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4: melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Namun, fakta lapangan menunjukkan anomali yang mengerikan.
Berdasarkan analisis YLBH Samin Sami Aji, telah terjadi kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya (obligation to respect, protect, and fulfill). Hak rakyat atas rasa aman, kesejahteraan, dan lingkungan yang sehat (Pasal 28H UUD 1945) dirampas secara brutal.
Korupsi hari ini bukan lagi kasuistik atau sekadar “oknum”. Korupsi telah bermutasi menjadi kejahatan struktural dan sistemik. Ia masuk ke dalam nadi kebijakan, mengalir dalam izin pertambangan yang manipulatif, dan bersemayam dalam penegakan hukum yang tumpul. Ketika hukum bisa dibeli, maka konstitusi hanyalah kertas usang yang tidak bernyawa.
Bencana Sosial dan Lingkungan
Kerusakan tata kelola negara berdampak langsung pada bencana ekologis. Banjir bandang, tanah longsor, dan kekeringan yang menimpa desa-desa kita bukanlah bencana alam murni. Itu adalah “bencana buatan” akibat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam tata kelola sumber daya alam.
Izin tambang yang koruptif, pembiaran tambang ilegal, dan manipulasi AMDAL adalah bukti nyata pelanggaran UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pejabat yang membiarkan ini terjadi telah melanggar prinsip keadilan antargenerasi (intergenerational justice). Mereka mewariskan tanah air yang “sakit” kepada anak cucu kita demi keuntungan sesaat.
Panggilan Darurat Pemulihan Negara
Melihat kondisi darurat ini, YLBH Samin Sami Aji menegaskan bahwa ini adalah momen kritis. Jika tidak ada tindakan radikal, kita menghadapi risiko delegitimasi negara, krisis sosial-politik, hingga disintegrasi bangsa. Korupsi adalah extraordinary crime, maka cara melawannya tidak bisa dengan cara biasa-biasa saja.
Oleh karena itu, kami mendesak langkah konkret kepada seluruh elemen negara:
-
Kepada Presiden RI: Segera keluarkan Instruksi Presiden Anti-Korupsi Nasional. Bersihkan kabinet dan jabatan strategis dari figur-figur bermasalah. Pastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi politik.
-
Kepada DPR RI: Lakukan fungsi pengawasan yang sejati. Usulkan RUU Reformasi Penegakan Hukum Nasional dan pastikan transparansi anggaran yang bisa diakses publik hingga ke level desa.
-
Kepada Aparat Penegak Hukum (KPK, Polri, Kejaksaan): Hentikan sandiwara hukum. Terapkan pemiskinan koruptor melalui pendekatan asset recovery. Jangan ada lagi pejabat tinggi yang merasa kebal hukum.
-
Kepada MA dan MK: Perketat pengawasan etik hakim. Benteng terakhir keadilan tidak boleh runtuh oleh suap.
Penutup
Tulisan ini adalah Legal Opinion sekaligus peringatan keras. Kita sedang berada di ambang kehancuran moral dan kelembagaan.
Negara harus kembali pada relnya: melayani rakyat, bukan melayani oligarki. Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pembiaran hukum harus dihentikan hari ini juga. Jangan biarkan desa kami—dan negara ini—benar-benar runtuh dan tinggal nama dalam sejarah kelam peradaban.
Mari kita kembali menyembah Tuhan yang menciptakan keadilan, bukan “tuhan” yang diciptakan oleh keserakahan.
Oleh: Ch Harno
(Ketua YLBH Samin Sami Aji)


