RADAR ASTACITA – BANYUASIN, Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan dalam gelaran Operasi Sikat II Musi 2025. Operasi yang berlangsung selama 15 hari, dari 30 Oktober hingga 13 November 2025, ini sukses menjaring puluhan tersangka dari berbagai tindak kriminalitas.
Operasi ini digelar berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumsel dan difokuskan untuk menyasar lima jenis kejahatan utama, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), penyalahgunaan narkoba, dan aksi premanisme.
Hasil Ungkap Kasus Pencurian (3C)
Dalam kategori kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor), Polres Banyuasin berhasil mengungkap total 26 kasus, dengan rincian:
-
Curat: 19 Kasus
-
Curas: 5 Kasus
-
Curanmor: 2 Kasus
Dari total kasus tersebut, sebanyak 28 tersangka telah ditetapkan. Petugas juga mengamankan beragam barang bukti, mulai dari kendaraan seperti 1 unit mobil Mitsubishi Truck, 1 unit Toyota Kijang, 1 unit Daihatsu Grandmax, dan 6 unit sepeda motor, hingga barang lain seperti mesin, pipa besi, linggis, dan handphone.
Pemberantasan Narkotika
Di bidang pemberantasan narkotika, operasi ini berhasil membongkar 12 kasus. Sebanyak 13 tersangka diamankan, yang terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
Barang bukti yang disita adalah 99 paket shabu dengan total berat bruto 34,87 gram. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin memimpin pengungkapan ini dengan menangani 10 dari 12 kasus yang ada.
Penindakan Aksi Premanisme
Operasi Sikat II Musi 2025 juga menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Fokus utama penindakan adalah praktik pungutan liar (pungli) yang sering menyasar sopir angkutan dan pengendara di jalan.
Sebanyak 14 pelaku premanisme telah ditindak, dengan rincian 3 orang merupakan Target Operasi (TO) dan 11 orang Non-TO. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai hasil pungli sebesar Rp 316.000.
Jerat Hukum Tersangka
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
-
Tersangka kasus Curat dan Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
-
Tersangka kasus Curas diterapkan Pasal 365 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat Polres Banyuasin dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan. (Subandrio)


