RADAR ASTACITA – PURWOREJO, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo memberikan klarifikasi tegas menanggapi keluhan masyarakat terkait besaran biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli). Pihak kepolisian memastikan seluruh tarif pelayanan di Satpas Polres Purworejo telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bebas dari percaloan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Arta Dwi Kusuma, melalui Baur SIM, Aipda Lukas Susanto, menjelaskan bahwa kesalahpahaman di masyarakat seringkali muncul akibat kurangnya informasi mengenai rincian biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan persyaratan tambahan lainnya.

“Pemberlakuan tarif sepenuhnya mengacu pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM,” ujar Aipda Lukas saat ditemui di Gedung Satpas Polres Purworejo, Rabu (10/12/2025).

Rincian Biaya Resmi PNBP

Aipda Lukas merinci biaya resmi PNBP yang wajib diketahui masyarakat:

Ia juga menekankan aturan ketat mengenai masa berlaku SIM. “Perlu diketahui, SIM yang masa berlakunya habis, meskipun hanya telat satu hari, tidak bisa diperpanjang dan wajib mengajukan pembuatan baru,” tegasnya.

Prosedur Kesehatan dan Psikologi

Selain biaya PNBP, pemohon diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Aipda Lukas meluruskan bahwa tes psikologi dilakukan di klinik psikologi yang berada di luar lingkungan Satpas, sesuai aturan. Sementara untuk tes kesehatan jasmani, Satlantas Polres Purworejo menunjuk dr. Tia sebagai dokter pemeriksa.

“Keluhan masyarakat biasanya terkait lokasi klinik psikologi yang dianggap agak jauh dari Satpas. Namun, memang regulasinya mengharuskan lokasinya berada di luar area Satpas,” jelasnya.

Alur Pembuatan SIM yang Transparan

Proses pembuatan SIM di Satpas Polres Purworejo mengikuti alur yang ketat:

  1. Melengkapi berkas dan mengisi formulir.

  2. Mengikuti ujian teori E-AVIS.

  3. Mengikuti ujian praktik tahap 1 dan tahap 2.

  4. Jika lulus, melakukan pembayaran PNBP melalui konter Bank BRI di Satpas.

  5. Foto dan pencetakan SIM.

Menutup keterangannya, Aipda Lukas menjamin sterilitas pelayanan di Satpas Polres Purworejo.

“Satpas Purworejo sudah steril dari calo, tarif pungli, maupun tukang parkir liar. Pemohon yang datang langsung kami arahkan untuk mengikuti tahapan secara mandiri. Kami mengimbau masyarakat agar datang langsung dan mengikuti prosedur. Ujian SIM mudah dan tidak ada yang dipersulit selama persyaratan lengkap,” pungkasnya. (Octa)