Radar Astacita – Negara, dalam khazanah teori hukum modern, bukanlah sekadar mesin kekuasaan. Ia adalah kontrak sosial yang lahir dari mandat rakyat untuk melindungi nyawa, martabat, dan kesejahteraan. Namun, menutup tahun ini, kita justru dihadapkan pada realitas yang getir: negara yang seharusnya menjadi pelindung justru bertransformasi menjadi aktor utama penindasan melalui kebijakan yang eksploitatif dan kekerasan struktural yang sistematis.
Kajian akhir tahun YLBH SAMIN SAMI AJI memandang fenomena ini bukan lagi sebagai “kegagalan tata kelola”, melainkan sebuah kejahatan negara (state crime) yang terencana.
Paradoks Kesejahteraan dan Produksi Kebodohan
Mandat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat telah dikhianati oleh syahwat oligarki. Ketimpangan ekonomi bukan terjadi secara alami, melainkan dikonstruksi melalui regulasi. Ketika pajak rakyat tidak kembali menjadi jaring pengaman sosial, melainkan bocor ke kantong-kantong elite, di situlah kejahatan struktural terjadi. Rakyat dipaksa bertahan hidup dalam sistem yang timpang, sementara negara menjadi penjamin akumulasi kekayaan segelintir orang.
Ironisnya, pemiskinan ekonomi ini berjalan beriringan dengan pemiskinan intelektual. Sektor pendidikan kita hari ini mengalami apa yang disebut Paulo Freire sebagai banking education. Sekolah bukan lagi ruang pembebasan, melainkan pabrik kepatuhan administratif. Kurikulum didesain untuk menumpulkan nalar kritis, seolah-olah negara sengaja memelihara kebodohan massal agar rakyat lebih mudah dikendalikan dan dieksploitasi.
Kekerasan terhadap Kemanusiaan dan Ekosida
Dalam perspektif hak asasi manusia, kejahatan tidak selalu berupa letusan peluru. Pembiaran terhadap kemiskinan ekstrem, kriminalisasi aktivis, serta impunitas terhadap pelanggaran HAM berat adalah bentuk kekerasan negara yang nyata. Hukum kini tak lagi menjadi panglima keadilan, melainkan alat legitimasi kekuasaan untuk membungkam suara-suara kritis.
Lebih jauh, wajah paling telanjang dari kejahatan ini tampak pada rusaknya ruang hidup kita. Hutan dibabat demi konsesi, dan laut dikapling untuk kepentingan modal. Praktik ecocide (kejahatan terhadap lingkungan) ini adalah pengkhianatan terhadap generasi mendatang. Negara yang membiarkan kerusakan ekologis atas nama “investasi” sejatinya sedang menggali kubur bagi masa depan bangsanya sendiri.
Matinya Etika Publik
Secara sosial-budaya, kita menyaksikan pembusukan etika publik yang akut. Budaya takut mulai menggantikan budaya kritis, dan solidaritas sosial tergerus oleh kompetisi yang brutal. Negara turut berperan dalam normalisasi kekerasan dan komersialisasi nilai-nilai moral. Ketika kebenaran digantikan oleh narasi kekuasaan, maka jiwa bangsa sedang berada dalam ambang kematian.
Filsuf Thomas Hobbes memang membayangkan negara sebagai Leviathan untuk menjaga ketertiban. Namun, Leviathan tanpa etika hanyalah monster yang rakus. Dalam prinsip hukum alam, lex iniusta non est lex—hukum yang tidak adil bukanlah hukum. Maka, diam atau patuh secara buta terhadap ketidakadilan bukanlah sebuah kebajikan, melainkan bentuk keterlibatan dalam kejahatan itu sendiri.
Penutup: Menolak Diam
Kajian akhir tahun ini adalah sebuah panggilan kesadaran. Sejarah tidak hanya akan mencatat siapa yang memegang tampuk kekuasaan, tetapi juga siapa yang memilih diam saat kejahatan dilembagakan.
Bangsa ini tidak akan runtuh karena serangan dari luar, melainkan karena pembiaran atas kejahatan yang dilakukan atas nama negara. Sudah saatnya kita mengembalikan negara pada fungsi etiknya: memuliakan kehidupan, memulihkan keadilan, dan membebaskan pikiran. Sebelum fajar tahun baru menyingsing, mari kita tegaskan kembali bahwa rakyat bukanlah objek kekuasaan, melainkan pemilik sah kedaulatan negeri ini.
Oleh: Ch. Harno (Ketua YLBH SAMIN SAMI AJI)


