Radar Astacita – Dalam tata kelola lingkungan hidup, terdapat pengetahuan yang seharusnya bersifat mendasar: perbedaan antara HUTAN dan KEBUN KELAPA SAWIT. Ketika pemahaman ini mandek—bahkan di tingkat pengambil kebijakan tertinggi, termasuk Presiden—maka kebijakan publik yang dihasilkan bukan hanya salah arah, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan ekologis masif, konflik agraria berkepanjangan, dan merampas hak konstitusional rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kesalahan logika yang fatal ini sering kali digambarkan dalam metafora klasik: “Sulit menjelaskan sesuatu kepada orang yang tidak tahu bahwa ia tidak tahu; seperti berbicara kepada orang mati—tak mendengar, tak merespon—atau orang yang tidak memahami dampak tindakannya, sehingga orang sekitar yang menangis dan menderita.”

Metafora keras ini bukan sekadar retorika. Ini adalah gambaran nyata dari kemandekan pengetahuan struktural dalam kebijakan lingkungan, di mana fakta hukum dan sains diabaikan demi kepentingan yang lebih sempit.

Landasan Hukum yang Tegas: Hutan Adalah Ekosistem Negara

Secara hukum, hutan dan kebun sawit adalah dua entitas yang berbeda. Tidak ada ruang untuk penafsiran ganda.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 menegaskan bahwa hutan bukan sekadar “tanah kosong yang bisa ditanami apa saja”, melainkan ekosistem hidup yang kompleks, termasuk keberadaan masyarakat adat di dalamnya. Mencampuradukkan sawit, yang merupakan sistem industri monokultur, dengan hutan alam adalah kekeliruan intelektual yang setara dengan melanggar konstitusi, karena mengabaikan jaminan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat.

Sains Menolak: Sawit adalah ‘Gurun Hijau’

Dari perspektif ilmiah, perbedaan ini semakin tajam:

  1. Hutan Alam adalah mesin ekologis yang kompleks. Ia memiliki keanekaragaman hayati tinggi, struktur tajuk berlapis-lapis, dan menjalankan siklus air, karbon, dan nitrogen secara seimbang, menjadikannya pencegah alami banjir, longsor, dan kekeringan.

  2. Kebun Sawit adalah sistem monokultur industri. Ia hanya memiliki satu jenis tanaman (Elaeis guineensis), nilai keanekaragaman hayati sangat rendah, menguras air tanah, dan rentan terhadap erosi.

Para ilmuwan lingkungan menyebut perkebunan sawit sebagai green desertgurun hijau. Warnanya mungkin hijau, tetapi fungsi ekologisnya hampir mati. Menyatakan sawit setara dengan hutan adalah tindakan yang menghina ilmu pengetahuan dan menolak fakta bahwa fungsi ekologis hutan tidak dapat digantikan oleh monokultur industri apa pun.

Konsekuensi Merusak: Deforestasi yang Dilegalkan

Konsekuensi dari menyamakan hutan dengan sawit sangatlah destruktif:

  • Deforestasi Dilegalkan: Pembukaan hutan besar-besaran dianggap “tidak masalah” karena dianggap hanya mengganti “hutan” dengan “hutan” yang lain (sawit).

  • Bencana Ekologis: Peningkatan banjir dan kekeringan terjadi karena sawit menghabiskan air tanah dan mempercepat limpasan permukaan.

  • Kehilangan Ekosistem: Kepunahan satwa endemis seperti orangutan, harimau, dan gajah akibat hilangnya habitat, serta hilangnya kemampuan menyerap karbon pemicu pemanasan global.

  • Konflik Sosial: Rakyat, petani, dan masyarakat adat tergusur karena lahan yang seharusnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat (hutan) diserahkan kepada korporasi industri.

Menggugat Tanggung Jawab Moral dan Teologis

Sungguh menyedihkan, dalam masyarakat religius, narasi keliru sering muncul: “Banjir dan bencana adalah tanggung jawab Tuhan, bukan pemerintah.”

Padahal, dalam teologi modern dan ajaran agama-agama besar, manusia diberi amanah untuk mengelola bumi, bukan merusaknya. Bencana ekologis yang terjadi hari ini adalah akibat tindakan manusia, bukan semata-mata takdir.

Ketika negara mengabaikan sains dan hukum, kemudian mencoba menyalahkan Tuhan atas bencana alam, itu adalah bentuk pengingkaran tanggung jawab moral yang paling mendasar. Itu ibarat orang yang tidak mau belajar, tidak mau mendengar, dan tidak mau melihat kenyataan; sehingga rakyat yang menangis.

Kesimpulan: Saatnya Negara Mengambil Jarak Jelas

  1. Secara hukum dan ilmiah, hutan dan kebun sawit adalah dua entitas yang berbeda. Kebun sawit tidak memiliki fungsi ekologis hutan.

  2. Secara moral, pemerintah wajib melindungi lingkungan, bukan merusaknya. Negara wajib mencegah kerusakan, deforestasi, dan perubahan fungsi ekologis sebagaimana diamanatkan UU Lingkungan Hidup No. 32/2009.

Pada akhirnya, sangat sulit menjelaskan kebenaran ekologis dan hukum kepada orang yang tidak memahami perbedaan mendasar antara hutan dan kebun sawit seperti berbicara kepada seseorang yang tidak mau mendengar apa pun. Pemerintah harus segera meninggalkan kekeliruan fundamental ini dan mendasarkan kebijakan pada hukum, sains, dan moralitas.

Oleh: Ch. Harno, Ketua YLBH Samin Sami Aji