Radar Astacita – Blora, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora secara tegas menyatakan bahwa entitas yang mengatasnamakan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera kantor cabang pembantu di Jl. Raya Blora – Rembang KM 07, dengan nomor badan hukum BH.no: 228/BH/KDK.11.147.X.1/2000 dan pemilik Unggul Slamet Kariyadi, adalah tidak sah alias ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penegasan ini disampaikan oleh Pengawas Koperasi Dindagkop UKM Blora, Ahmad Aziz Ansori, mewakili Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo.

Persyaratan Keabsahan Koperasi

Ahmad Aziz Ansori menjelaskan bahwa keabsahan suatu koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum harus dibuktikan dengan kepemilikan Akta Pendirian dan Akta Pengesahan yang sah.

“Intinya, jika suatu entitas tidak memiliki kedua dokumen tersebut, maka tidak dapat disebut sebagai koperasi yang sah,” tegas Ahmad Aziz Ansori.

Ia menambahkan bahwa entitas yang tidak terdaftar dalam sistem Online Data System (ODS) dan tidak memiliki akta pendirian yang sah dapat dikategorikan sebagai entitas ilegal.

Batas Kewenangan Dindagkop Blora dan Imbauan Kewaspadaan

Masyarakat Blora diimbau untuk selalu waspada terhadap entitas yang mengklaim sebagai koperasi namun tidak dapat menunjukkan legalitasnya. Pihak Dindagkop UKM Blora menegaskan perlunya pengecekan keabsahan akta pendirian dan status koperasi melalui saluran resmi sebelum terlibat dalam kegiatan usahanya.

Terkait dengan koperasi yang membuka cabang di Blora namun berinduk di luar wilayah kabupaten, Dindagkop Blora memiliki peran pemantauan, bukan pengawasan langsung.

“Jika ditemui permasalahan, Dindakop Blora akan melaporkannya kepada instansi pembina yang berwenang,” jelasnya.

Perbedaan Status Aktif dan Tidak Aktif

Ansori turut menjelaskan perbedaan status koperasi antara aktif dan tidak aktif, merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 25 Tahun 2015.

  • Suatu koperasi dinyatakan tidak aktif jika tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tidak menunjukkan kegiatan usaha secara berturut-turut selama tiga tahun.
  • Namun, status tidak aktif ini tidak serta-merta mengubah wilayah pembinaan atau status legalitasnya. “Selama koperasi tersebut masih memiliki akta pendirian yang sah, secara hukum dia masih legal, hanya status operasionalnya yang tidak aktif,” terangnya.

Status koperasi yang tidak aktif tetap tercatat dalam sistem dan menjadi tanggung jawab pembinaan instansi asalnya.

Entitas Ilegal Merupakan Ranah APH

Dindagkop UKM Blora juga menekankan bahwa jika masyarakat menemukan atau menjadi korban dari entitas yang mengatasnamakan koperasi tetapi tidak dapat menunjukkan legalitasnya (ilegal), hal tersebut bukan lagi ranah pembinaan Dindagkop, melainkan sudah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

Pihak Dindagkop Blora mengimbau masyarakat agar proaktif dalam memastikan legalitas koperasi demi melindungi diri dari potensi kerugian. (Red)