Radar Astacita – Jakarta, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), di bawah koordinasi H. BOYAMIN BIN SAIMAN, S.H., secara resmi mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini dilayangkan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, terkait dugaan tidak sahnya penghentian penyidikan dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MAKI Tunjuk Tim Advokat Kuat

Guna mengawal perkara penting ini, Koordinator MAKI, H. Boyamin Saiman, telah memberikan kuasa khusus kepada tim advokat yang berintegritas dari Marselinus Edwin & Co. Law Office. Tim kuasa hukum tersebut meliputi:

CH. HARNO, S.H., bersama rekan-rekan advokat lainnya, bertindak sebagai Penerima Kuasa yang akan mewakili MAKI sebagai Pemohon dalam perkara melawan KPK. Tim ini bertekad untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Alasan Gugatan: Kejanggalan Penghentian Penyidikan

Permohonan praperadilan ini berpusat pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.

MAKI menilai adanya indikasi penghentian penyidikan yang tidak sah, yang terlihat jelas dari fakta “TIDAK DIPANGGILNYA MUHAMMAD BOBBY AFIF NASUTION DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN TIPIKOR MEDAN.”

H. Boyamin Saiman, S.H., Koordinator MAKI, menyatakan, “Kami tidak ingin ada celah dalam pemberantasan korupsi. Praperadilan ini adalah bentuk kontrol publik kami terhadap KPK. Setiap penghentian penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Keberadaan CH. Harno dan tim adalah jaminan bahwa kami akan melawan kejanggalan ini hingga tuntas di pengadilan.”

Tuntutan Hukum

MAKI memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sah tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh KPK dan memerintahkan KPK (sebagai Termohon) untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut.

Tim kuasa hukum, yang memilih domisili di Kantor Marselinus Edwin & Co. Law Office, telah diberikan kuasa penuh untuk melaksanakan seluruh tindakan hukum yang diperlukan, mulai dari pengajuan permohonan, pembuktian, hingga penerimaan putusan.