Radar Astacita – Dalam lanskap politik Indonesia beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan sebuah fenomena yang menggelisahkan: polemik keabsahan dokumen pejabat negara—mulai dari isu ijazah Presiden hingga pejabat tinggi lainnya—terus berulang seperti siklus lima tahunan. Meskipun berbagai klarifikasi telah dikeluarkan oleh lembaga terkait, keraguan publik tidak benar-benar sirna, dan isu ini terus “digoreng” menjadi komoditas politik yang panas.
Pertanyaannya, mengapa isu administratif yang semestinya hitam-putih ini bisa menjadi bola liar yang menggelinding tanpa henti?
Jawabannya bukan sekadar karena adanya “serangan politik” dari lawan, melainkan karena adanya celah menganga dalam sistem tata kelola hukum dan administrasi kita. Polemik ini adalah gejala dari penyakit yang lebih serius: krisis kepercayaan publik terhadap institusi verifikasi negara dan ketiadaan mekanisme baku yang transparan.
Erosi Kepercayaan dan Ketakutan Struktural
Ketika keaslian dokumen pejabat negara dipersoalkan, kerugian terbesar bukan hanya dialami oleh pejabat yang bersangkutan, tetapi oleh demokrasi itu sendiri. Kita menghadapi erosi kepercayaan publik (public trust) yang masif. Dokumen negara yang seharusnya menjadi bukti otentik paling sakral, kini dipandang dengan sinisme.
Situasi ini diperburuk oleh apa yang kami di YLBH SAMIN SAMI AJI sebut sebagai “ketakutan struktural”. Di satu sisi, publik menuntut kejelasan. Di sisi lain, akademisi dan aparat penegak hukum sering kali gamang untuk memberikan keterangan objektif terkait figur-figur berkuasa (high-profile cases). Ada keengganan, bahkan ketakutan, untuk memverifikasi data penguasa karena bayang-bayang kriminalisasi atau tekanan politik.
Akibatnya, ruang kosong yang ditinggalkan oleh ketidakpastian hukum ini diisi oleh spekulasi liar, hoaks, dan misinformasi. Demokrasi kita menjadi bising bukan oleh pertarungan gagasan, melainkan oleh perdebatan administratif yang semestinya sudah selesai di meja verifikasi.
Mendesak Standar Nasional Baru
Untuk menghentikan siklus ini, kita tidak bisa hanya mengandalkan klarifikasi reaktif setiap kali isu muncul. Kita membutuhkan reformasi struktural. Berdasarkan kajian YLBH SAMIN SAMI AJI, setidaknya ada lima pilar reformasi yang harus segera dijalankan.
Pertama, dan yang paling mendesak, adalah pembentukan Sistem Verifikasi Terpadu Dokumen Negara (SVTDN). Saat ini, verifikasi calon pejabat dilakukan secara parsial oleh lembaga yang berbeda-beda tanpa standar tunggal. Kita memerlukan satu pintu verifikasi independen—bisa di bawah Arsip Nasional atau badan baru setara KPK—yang mengaudit dokumen calon pejabat (ijazah, pajak, rekam jejak) sebelum mereka menjabat. Hasilnya harus berupa sertifikat digital otentik yang dapat diakses publik, menutup celah spekulasi sejak dini.
Kedua, kita perlu Reformasi Transparansi (Open Government). Privasi pejabat memang harus dilindungi, tetapi data publik terkait riwayat pendidikan dan kualifikasi pejabat negara adalah milik publik. Pemerintah wajib menyediakan akses terhadap audit administratif yang transparan. Kerahasiaan tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi potensi cacat administrasi.
Melindungi Penjaga Kebenaran
Reformasi sistem tidak akan berjalan tanpa reformasi manusianya. Di sinilah urgensi pilar ketiga dan keempat: Independensi Hukum dan Perlindungan Ahli.
Penanganan kasus sengketa dokumen pejabat tinggi memerlukan unit khusus yang kebal intervensi. Penegak hukum tidak boleh dimutasi atau dihambat karirnya hanya karena sedang memproses verifikasi data seorang pejabat.
Sejalan dengan itu, negara harus hadir melindungi benteng terakhir kebenaran ilmiah: para akademisi dan ahli. Harus ada jaminan hukum bahwa pendapat akademis, forensik, dan analisis arsip yang dilakukan oleh para ahli tidak dapat dikriminalisasi. Tanpa perlindungan ini, objektivitas akan mati, dan kita hanya akan mendengar “kebenaran” yang direstui oleh kekuasaan.
Membangun Demokrasi yang Waras
Tujuan dari usulan reformasi ini sederhana: mengembalikan kewarasan dalam demokrasi kita. Kita harus memisahkan mana fakta administratif dan mana serangan politik.
Jika sistem verifikasi kita kuat, transparan, dan terstandarisasi, maka isu “ijazah palsu” tidak akan laku lagi dijual sebagai komoditas politik. Lawan politik tidak bisa menyerang tanpa dasar, dan pejabat tidak bisa berlindung dari fakta.
Polemik dokumen pejabat negara adalah ujian bagi kedewasaan hukum kita. Jika kita membiarkan masalah ini mengambang tanpa reformasi sistemik, kita sedang mewariskan ketidakpastian hukum dan ketidakpercayaan permanen kepada generasi mendatang. Saatnya negara hadir bukan hanya dengan bantahan lisan, tetapi dengan sistem yang tak terbantahkan.
Catatan Penulis: Tulisan ini merupakan intisari dari Policy Brief YLBH SAMIN SAMI AJI mengenai “Penguatan Sistem Hukum & Transparansi Publik dalam Penanganan Polemik Dokumen Pejabat Negara”.
Oleh: Christ Harno
(Ketua YLBH SAMIN SAMI AJI)


